Juknis Fatwa Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Berikut ini yaitu berkas dan info Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017.

 Berikut ini yaitu berkas dan info Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017


Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Berprestasi Tahun 2017:

Pemilihan pengawas sekolah/madrasah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah/madrasah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengaas sekolah/madrasah yang pada hasilnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan kepala pengawas/madrasah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 yaitu “PENGAWAS SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema acara ini adalah: (1) Meningkatkan Profesionalitas Pengawas Sekolah/Madrasah melalui Penguatan Pembinaan Kepengawasan di Satuan Pendidikan, (2) Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah dan (3) Inovasi Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah.

Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi pola bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Latar Belakang
Pengawas sekolah/madrasah mempunyai kiprah yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dan di kawasan yang menjadi binaannya. Peran pengawas sekolah/madrasah dalam berbagi kualitas pendidikan di sebuah sekolah melalui pembinaan di bidang akademik dan manajerial merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya insan unggul dan berdaya saing. Selain itu, kiprah strategis pengawas sekolah/madrasah yaitu membina kemampuan profesional kepala sekolah dan guru.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan iktikad yang diberikan kepadanya.” Mengingat fungsi strategis pengawas sekolah/madrasah yang berprestasi dalam meningkatkan kualitas forum yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah/madrasah yang secara aktual berprestasi dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.

Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga dibutuhkan memperlihatkan rasa besar hati dan memotivasi pengawas sekolah untuk membuat pembinaan yang efektif, yaitu proses yang bisa meningkatkan kreativitas kepala sekolah dan guru dalam proses pembelajaran.

Melalui pemilihan pengawas sekolah/madrsah berprestasi tingkat nasional dibutuhkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga bisa menjawab tantangan abad global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan acara Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 perihal Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 perihal perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 perihal Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 perihal Standar Komptentensi Pengawas Sekolah/Madrasah;
  11. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 yang diubah dengan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
  12. Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas sekolah/madrasahdan Angka Kreditnya;
  13. Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya;
  14. Permendikbud Nomor 11 tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 perihal Rencana Strategik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019. 

Tujuan Pedoman
Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 diterbitkan sebagai pola dalam melakukan pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan, sehingga pemilihan pengawas sekolah berprestasi berjalan dengan transparan, terukur, dan akuntabel. 

Pengertian
Pengawas sekolah/madrasah berprestasi yaitu pengawas sekolah/madrasah yang (1) mempunyai kompetensi tinggi perihal kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial; dan (2) memperlihatkan kinerja dalam pelaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional Guru, penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan.

Tema dan Sub-Tema
Tema Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi adalah: Pengawas Sekolah Mulia alasannya yaitu Karya. Sub-tema:
  1. Meningkatkan Profesionalitas Pengawas Sekolah/Madrasah melalui Penguatan Pembinaan Kepengawasan di Satuan Pendidikan;
  2. Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah dan (3) Inovasi Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah.

Tujuan
Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 bertujuan:
  1. Memilih pengawas sekolah/madrasah berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
  2. Memberikan penghargaan dan legalisasi kepada pengawas sekolah/madrasah yang secara aktual berprestasi dalam membina dan memfasilitasi peningkatan mutu sekolah/madrasah, sehingga tercapai peningkatan mutu pendidikan secara komprehensif. 

Manfaat dan Hasil Yang Diharapkan
  1. meningkatnya prestasi dan kreativitas pengawas sekolah/madrasah dalam memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah yang dibinanya;
  2. meningkatnya pujian di kalangan pengawas sekolah terhadap profesinya;
  3. memotivasi dan menginspirasi pengawas sekolah/madrasah untuk melakukan pembelajaran keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.

Peserta
Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 sebagai berikut:
  1. Pengawas SD/MI
  2. Pengawas SMP/MTs
  3. Pengawas SMA/MA
  4. Pengawas SMK/MAK

Persyaratan Peserta
Persyaratan Umum
  1. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif;
  2. berusia maksimal 54 tahun;
  3. memiliki akta pendidik;
  4. memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  5. tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain;
  6. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
  7. sehat jasmani dan rohani
Persyaratan Khusus
  1. Tingkat Kabupaten/Kota; Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
  2. Tingkat Provinsi; 1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir; 2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
  3. Tingkat Nasional: 1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 2) bagi penerima pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.

Download Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



Download File:
Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017.pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

Sumber: http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "Juknis Fatwa Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel