Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Proteksi Profesi, Proteksi Khusus, Dan Pelengkap Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan.
Download File:
![]() |
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah |
Download Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.pdf
LAMPIRAN I - Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.pdf
LAMPIRAN II - Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus.pdf
LAMPIRAN III - Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan.pdf
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Tunjangan Profesi ialah pertolongan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan Khusus ialah pertolongan yang diberikan.
- Tambahan Penghasilan ialah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Daerah Khusus ialah kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
- Pemerintah Pusat ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah ialah kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kawasan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
- Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pemikiran bagi Pemerintah Pusat dan Pemda dalam memperlihatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Guru Kelas;
d. Guru Pembimbing, terdiri atas:
1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI); dan
2) Guru Bimbingan Konseling;
e. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; dan
f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan isu mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemda provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prosedur pembayaran pertolongan profesi.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank peserta tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria peserta Tunjangan Profesi.
Pasal 7
Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kriteria peserta Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemda provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prosedur penyaluran Tunjangan Khusus.
Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank peserta tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali honor pokok peserta pertolongan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.
Pasal 10
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan kiprah di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria peserta Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menurut pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud.
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data kawasan dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai kawasan khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penyaluran Tunjangan Khusus menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sanggup bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 11
Mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan kriteria peserta Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemda provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prosedur penyaluran Tambahan Penghasilan.
Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
(3) Tambahan Penghasilan dimaksud pada ayat (2) disalurkan setiap triwulan.
Pasal 14
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD. (2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai peserta Tambahan Penghasilan.
Pasal 15
Mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan kriteria peserta Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PROGRAM PRIORITAS
Pasal 16
(1) Menteri sanggup memutuskan jadwal prioritas dalam penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan jadwal prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan tenaga kependidikan.
BAB VII
ALOKASI
Pasal 17
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 18
Pemerintah Pusat dan Pemda melaksanakan monitoring dan penilaian penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Pasal 19
(1) Pemda melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 20
Pemerintah Daerah dihentikan memperlihatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Guru PNSD yang terbukti mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan
(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung pada ketika ditemukannya ketidaksesuaian bukti manajemen dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah yang memperlihatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut semenjak tanggal 1 Maret 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Proteksi Profesi, Proteksi Khusus, Dan Pelengkap Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah"
Posting Komentar